Bila wali nasab tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan maka wali hakim ditunjuk sebagai pengganti. Orang yang berwenang menjadi wali hakim di Indonesia adalah?
A. menteri dalam negeri
B. orang tua calon istri
C. kerabat dekat calon istri
D. kepala KUA
E. kerabat jauh calon istri

Jawaban yang benar adalah:

D. kepala KUA

Penjelasan:
Di Indonesia, wali hakim ditunjuk untuk menggantikan wali nasab apabila wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya, baik karena tidak memenuhi syarat, tidak ada, atau menolak menjadi wali tanpa alasan yang sah. Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu kepala Kantor Urusan Agama (KUA), sesuai dengan peraturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan.

Wali Hakim dalam Pernikahan: Peran dan Ketentuannya di Indonesia

Dalam pernikahan, peran wali sangatlah penting, terutama bagi calon pengantin perempuan. Namun, ada kalanya wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai alasan. Pada artikel ini, analiswinter.com akan membahas peran wali hakim dalam pernikahan serta siapa yang berwenang menjadi wali hakim di Indonesia. Yuk, simak ulasan berikut!

Peran Wali dalam Pernikahan

Wali adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk menikahkan seorang perempuan, sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Dalam konteks ini, wali nasab adalah wali berdasarkan hubungan darah, seperti ayah kandung, kakek, atau kerabat laki-laki dari garis ayah.

Namun, jika wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau menolak menikahkan tanpa alasan yang sah, maka peran tersebut beralih kepada wali hakim. Wali hakim ditunjuk untuk memastikan proses pernikahan tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Siapa yang Berwenang Menjadi Wali Hakim di Indonesia?

Di Indonesia, wali hakim adalah pejabat resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menggantikan peran wali nasab dalam kondisi tertentu. Sesuai dengan aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23, wali hakim dapat menjalankan tugasnya jika:

  1. Wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Wali nasab tidak memenuhi syarat, misalnya belum baligh, tidak berakal, atau tidak beragama Islam.
  3. Wali nasab menolak tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan aturan tersebut, yang berwenang menjadi wali hakim adalah kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal calon mempelai perempuan. Kepala KUA memiliki tugas untuk memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum negara.

Prosedur Penunjukan Wali Hakim

Jika wali nasab tidak dapat menikahkan calon pengantin perempuan, berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk menunjuk wali hakim:

  1. Permohonan ke KUA: Calon pengantin atau keluarganya mengajukan permohonan ke KUA setempat.
  2. Pemeriksaan Dokumen: KUA akan memeriksa dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan surat keterangan yang relevan.
  3. Wawancara dan Verifikasi: Kepala KUA melakukan wawancara untuk memastikan bahwa wali nasab benar-benar tidak dapat menjalankan tugasnya.
  4. Penunjukan Wali Hakim: Jika semua persyaratan terpenuhi, kepala KUA ditunjuk sebagai wali hakim untuk menikahkan calon mempelai perempuan.

Pentingnya Peran Wali Hakim

Peran wali hakim sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak calon mempelai perempuan tetap terjaga dan pernikahan berlangsung sah, baik secara agama maupun hukum. Dengan adanya wali hakim, tidak ada hambatan yang dapat menghalangi pasangan untuk melangsungkan pernikahan, asalkan semua syarat terpenuhi.

Kesimpulan

Di Indonesia, wali hakim ditunjuk untuk menggantikan wali nasab yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Pejabat yang berwenang menjadi wali hakim adalah kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dengan adanya wali hakim, proses pernikahan tetap dapat berlangsung secara sah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan negara.

Itulah tadi artikel dari analiswinter.com. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, kalian bisa langsung menuliskannya di kolom komentar. Semoga bermanfaat!

Categorized in:

Pengetahuan Umum, Pilihan Ganda,

Last Update: Desember 26, 2024